POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

"Ujian Madrasah adalah alternatif ujian akhir yang diselenggarakan oleh madrasah setelah Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAM-BN) ditiadakan. Maka dari itu, terbitlah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 455 Tahun 2022 tentang POS Penyelenggaraan UM Tahun Pelajaran 2021/2022."

MA Arabic - Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;

1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;

2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;

3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan

4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), pada tanggal 24 Januari Tahun 2022, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menetapkan Surat Keputusan Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai panduan bagi guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah dan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Adapun isi lampiran Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 tersebut terdiri dari 19 halaman. Berikut daftar isinya :

BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Tujuan dan Fungsi UM

C. Pengertian

BAB 2
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA UJIAN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI

2. Jenjang MTs

3. Jenjang MA/MAK

B. Hak dan Kewajiban Peserta UM

C. Pendataan Peserta UM

D. Nomor Peserta UM

E. Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

BAB 3
TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH

A. Kementerian Agama Republik Indonesia

B. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

D. Satuan Pendidikan

BAB 4
BAHAN UJIAN MADRASAH

A. Bentuk Ujian

B. Materi Ujian

C. Kisi-Kisi UM

D. Naskah Soal UM

E. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal UM

F. Penggandaan Naskah Soal UM

BAB 5
PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

A. Mata Pelajaran UM

B. Jadwal UM

C. Moda Pelaksanaan UM

D. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UM

1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)

2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)

3. Ujian bentuk lainnya

4. Pengolahan Hasil UM

BAB 6
PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB

A. Pengaturan Ruang UM

B. Pengawas UM

C. Tata Tertib Pengawas UM

E. Tata Tertib Peserta UM

BAB 7
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN

A. Kriteria Kelulusan

B. Penetapan Kelulusan

C. Pengumuman Kelulusan*

BAB 8 - PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

BAB 9 - BIAYA PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

BAB 10 - PENUTUP

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) ini disusun untuk digunakan sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, Pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan ujian madrasah. Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif dan efisien.

Lebih lengkap tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 silahkan unduh suratnya dibawah ini :

Semoga membantu.

0 Response to "POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel