Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023

MA Arabic - Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Adapun isi lampiran Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut terdiri dari 38 halaman. Berikut daftar isinya :

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah

C. Pengertian

BAB II
PESERTA DAN MADRASAH PENYELENGGARA ASESMEN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta AM

1. Jenjang MI

2. Jenjang MTs

3. Jenjang MA/MAK

B. Hak dan Kewajiban Peserta AM

C. Pendataan Peserta AM

D. Nomor Peserta AM

E. Madrasah Penyelenggara AM

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH

A. Kementerian Agama Republik Indonesia

B. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

D. Madrasah

BAB IV
BAHAN ASESMEN MADRASAH

A. Bentuk Asesmen

B. Instrumen Asesmen

C. Kisi-Kisi AM

D. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal AM

E. Naskah Soal AM

F. Penggandaan Naskah Soal AM

BAB V
PELAKSANAAN ASESMEN MADRASAH

A. Mata Pelajaran AM

B. Waktu Pelaksanaan AM

C. Moda Pelaksanaan AM

D. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil AM

1. Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK)

2. Asesmen Madrasah Berbasis Kertas Pensil/Pulpen (AMKP)

3. Bentuk asesmen lainnya

4. Pengolahan Hasil AM

BAB VI
PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB

A. Pengaturan Ruang AM

B. Pengawas AM

C. Tata Tertib Pengawas AM

D. Tata Tertib Peserta AM

BAB VII
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN

A. Kriteria Kelulusan

B. Penetapan Kelulusan

C. Pengumuman Kelulusan*

BAB VIII - PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

BAB IX - BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN MADRASAH

BAB X - PENUTUP

Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah (AM). Dengan diterbitkannya SOP AM diharapkan penyelenggaraan asesmen madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.

Lebih lengkap tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan unduh suratnya dibawah ini :

Semoga bermanfaat.

0 Response to "Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel