Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

MA Arabic - Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) Penilaian Formatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan atau keberhasilan pembelajaran; 2) Penilaian Sumatif yaitu penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Penilaian Sumatif dapat dilakukan pada akhir semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan disebut Asesmen Madrasah, yang bertujuan untuk mengukur capaian kompensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Dalam tujuannya tersebut Asesmen Madrasah juga dapat berfungsi sebagai indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran; dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.

Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelen nenyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Srandar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah (AM). Dengan diterbitkannya SOP AM diharapkan penyelenggaraan asesmen madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.

Lebih lengkap tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 silahkan unduh Juknisnya dibawah ini :

Semoga bermanfaat.

0 Response to "Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel