Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
MA Arabic - Perubahan adalah keniscayaan dalam dunia pendidikan. Demi menjawab tantangan zaman dan kebutuhan peserta didik, Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan mutu pendidikan madrasah. Melalui surat edaran terbaru bertanggal 20 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menyampaikan Kurikulum Madrasah 2025 yang menjadi tonggak baru dalam sistem pendidikan Islam di Indonesia.
Kebijakan ini bukan sekadar pergantian nama atau dokumen administratif. Ia merupakan langkah strategis untuk memperkuat nilai, relevansi, serta karakter pendidikan madrasah di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang begitu cepat. Lalu, apa sebenarnya isi dan makna dari surat edaran tersebut? Mari kita bahas lebih dalam satu per satu.
Ringkasan Surat Edaran KMA tentang Kurikulum Madrasah 2025
Surat edaran ini bernomor B-249/Dt.I.I/PP.00/10/2025, diterbitkan oleh Direktorat KSKK Madrasah di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Ditujukan kepada:
- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah,
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia, dan
- Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan.
Inti dari surat ini adalah penyampaian Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 yang menggantikan atau memperbarui KMA Nomor 450 Tahun 2024. KMA tersebut berisi tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Dalam surat ini ditegaskan bahwa setiap satuan pendidikan madrasah perlu segera mensosialisasikan substansi KMA tersebut dan melaksanakan integrasi kebijakan kurikulum baru secara bertahap dan sistematis.
Landasan Hukum: Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025
KMA 1503 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari KMA 450 Tahun 2024. Dasar hukum ini menegaskan arah baru penguatan mutu dan relevansi pendidikan madrasah agar lebih kontekstual dengan tantangan masa kini.
Fokus utama KMA ini adalah:
- Penguatan karakter siswa berbasis nilai-nilai Islam dan cinta kasih,
- Penerapan kurikulum yang fleksibel dan kontekstual, serta
- Pembelajaran mendalam (deep learning) untuk meningkatkan daya pikir kritis, kreatif, dan kolaboratif.
Landasan hukum ini menjadi pijakan utama seluruh madrasah di Indonesia untuk menyesuaikan struktur, metode, serta capaian pembelajaran mereka sesuai dengan pedoman baru tersebut.
Perubahan Penting dalam Kurikulum Madrasah 2025
Jika dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum Madrasah 2025 membawa perubahan mendasar. Salah satunya adalah penekanan pada Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta. Artinya, proses belajar tidak hanya mengejar capaian akademik, tetapi juga menumbuhkan kasih sayang, empati, dan spiritualitas peserta didik.
Kurikulum ini juga menekankan pada:
- Integrasi antara ilmu umum dan ilmu agama,
- Penguatan literasi digital dan literasi keagamaan,
- Penerapan proyek kolaboratif untuk membangun karakter dan keterampilan abad ke-21.
Maka, madrasah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk menanamkan nilai kemanusiaan dan kebangsaan.


0 Response to "Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan"
Post a Comment